Sejarah Dan Manfaat Ruqyah


sejarah dan manfaat ruqyah



Pengobatan Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pengobatan Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Pengobatan Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Pengobatan Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Pengobatan Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan Anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan Anda dengan yang lainnya”. Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Said al-Khudri RA berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah ada di antara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata, “Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan .” (HR Muslim)

Hukum Pengobatan Ruqyah
Para ulama berpendapat pada dasarnya Pengobatan ruqyah secara umum dilarang, kecuali Pengobatan ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya pengobatan ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ
Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).
Para ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan pengobatan ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan. Dan mereka juga sepakat membolehkan pengobatan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa-doa ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum pengobatan ruqyah adalah bahwa jika pengobatan ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan meyakini bahwa itu bermanfaat, maka hal itu bagian dari bersandar pada pengobatan ruqyah. Oleh karenanya dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:
ما توكل من استرقى
”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR At-Tirmidzi)
Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali pengobatan ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”
Praktek Pengobatan Ruqyah
Secara umum pengobatan ruqyah terbagi menjadi dua, pengobatan ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan pengobatan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapun pengobatan ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
    Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
    Doa yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
    Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
    Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
    Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
    Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
    Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji dan istiqamah dalam ibadah.
    Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai pengobatan ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah:
  - Memenuhi permintaan jin.
  - Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
  -  Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
  -  Mencampuradukkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
 -   Meminta bantuan jin
 -  Bersumpah kepada jin
 -  Ruqyah dengan menggunakan sesajen
 -  Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah kepada syirik dan bid’ah
 - Memenjarakan jin dan menyiksanya.
Pengobatan Ruqyah Dzatiyah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan pengobatan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan pengobatan ruqyah dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syetan”.
Beberapa hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang beriman untuk melakukan pengobatan ruqyah dzatiyah
“من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى”
“Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
عن عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: “خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ وظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي لَنَا قالَ فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ: قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ {هُوَ الله أَحَدٌ} وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ شَيْء”.
Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata sedikit pun”. Kemudian beliau berkata, “Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“ Rasul bersabda, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud, At-tirmidzi dan an-Nasa’i)
مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
مَنْ نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ مَا خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلكَ”.‏
“Siapa yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)Oleh karena itu orang beriman harus senantiasa melakukan pengobatan ruqyah dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah:
   Memperbanyak dzikir dan doa yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
  -  Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
 -   Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
 -  Menjauhi tempat-tempat maksiat
 -  Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.

Mengambil Upah dari Pengobatan Ruqyah
Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara pengobatan ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
“Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim) Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan.
Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah memfatwakan boleh tafarrugh (bekerja full time) dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.
Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.
Sikap Dewan Syariah terhadap Pengobatan Ruqyah Syar’iyah
    Dewan Syariah mendukung Ruqyah Syar’iyah.
    Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya dilakukan secara kelembagaan non Partai dan tidak menggunakan sarana/simbol Partai.
    Memiliki Pengawas Syariah untuk menghindari penyimpangan.
    Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam
Menurut syariat Islam, pengobatan ruqyah hanya boleh dilakukan jika memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
Bacaan atau do’a yang diterapkan dalam pengobatan ruqyah harus bersumber pada Alqur’an.
Bacaan ruqyah harus menggunakan bahasa Arab, kecuali bagi yang tidak bisa menggunakannya.
Tujuan pengobatan ruqyah harus jelas
Tidak meminta kepada yang selain Allah SWT
Tidak mengandung unsur celaan atau ungkapan yang dilarang atau diharamkan
Tidak menggunakan persyaratan tertentu, misalnya harus dilakukan di tempat-tempat tertentu, harus dalam keadaan suci, dan lain sebagainya.
Prosesi pengobatan dengan pengobatan ruqyah harus sesuai dengan nilai-nilai syariah, seperti pasien wanita diwajibkan untuk tetap menutup aurat, dan sebaiknya orang yang menjadi peruqyah juga seorang wanita. Tapi jika tidak ada peruqyah wanita maka boleh dilakukan oleh peruqyah pria dengan syarat harus ada mahrom dari pihak pasien. Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya fitnah. Selain itu sebaiknya peruqyah pria juga menggunakan sarung tangan tebal sebagai perantara jika dirasa harus menyentuh tubuh pasien wanita.
Setiap hal yang dilakukan berdasarkan petunjuk Allah bersumber pada kebutuhan manusia, seperti manfaat ruqyah tidak hanya dalam agama namun untuk kesehatan.
1. Untuk mengusir gangguan setan dan sihir
Dalam buku yang ditulisnya, Abdul Khalik Al-Atthar mengatakan bahwa manfaat pengobatan ruqyah dapat dapat membantu untuk menolak dan membentengi diri seseorang dari gangguan setan dan sihir jahat. Namun, selain melalui pengobatan ruqyah, ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk tujuan yang sama, yaitu :
  • Metode Istinthaq, yaitu dengan jalan mengajak bicara setan atau jin yang ada di dalam tubuh pasien.
  • Metode Istilham, yaitu metode penyembuhan dengan jalan memohon petunjuk dari Allah SWT melalui mimpi untuk dapat mendeteksi dan menghilangkan pengaruh sihir yang menimpa seseorang
  • Metode Tahshin, yaitu metode pengobatan dengan cara membentengi atau melindungi seseorang yang terkena ilmu sihir dengan membacakan ayat-ayat Alqur’an, dzikir, maupun ibadah-ibadah khusus lainnya.
  • Metode dengan obat-obatan, yaitu metode pengobatan dengan penggunaan berbagai macam obat atau ramuan yang diperbolehkan menurut islam, misalnya dengan kurma ajwah.
  • Hijamah, yaitu metode penyembuhan suatu penyakit akibat sihir dengan cara berhijamah (berbekam) pada angguta tubuh yang terpengaruh.
Menurut Imam Ibnu Qayyim , diantara obat yang paling mujarab untuk melawan sihir akibat pengaruh jahat setan adalah dengan pengobatan syar’i yaitu dengan zikir, do’a serta bacaan-bacaan yang bersumber dari Al-Qur’an. Apabila jiwa seseorang dipenuhi dengan zikir, wirid dan mensucikan nama Allah SWT, niscaya akan terhalangi dari pengaruh sihir. Orang yang terkena sihir bisa sembuh dengan membaca ruqyah sendiri atau dari orang lain dengan ditiupkan pada dada atau tubuh yang sakit sambil membaca zikir dan do’a.
Menurut Imam Nawawi, Ruqyah dengan menggunakan bacaan yang bersumber pada ayat-ayat Al-Qur’an dan diiringi dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.”
Ayat-ayat Alquran yang sering dibacakan dalam pengobatan ruqyah yakni dalam manfaat surat yasin dan manfaat ayat kursy.
2. Untuk Mengobati Penyakit Fisik Maupun Non Fisik
Terapi pengobatan ruqyah memiliki pengertian membacakan ayat-ayat atau do’a yang berasal dari Al-Quran maupun As-sunnah dimana hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap penyembuhan fisik seseorang. Beberapa pendapat mengenai manfaat terapi pengobatan ruqyah bagi pasien :
  • Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. Dossey, dari Universitas di Texas telah menyatakan bahwa menjelaskan bahwa do’a dapat membantu mengendalikan sel-sel kanker, sel-sel darah merah, enzim, bakteri, dan jamur dalam tubuh.
  • Menurut direktur riset di Institute of Transpersonal Psychology di Palo Alto bernama William G. Braud menyatakan bahwa bakteri, ragi, motile algae (semacam tumbuhan), tanaman, protozoa, larva, woodlice (semacam kutu kayu), semut, anak ayam, tikus, kucing, anjing, juga preparat sel (sel darah, neuron, sel kanker) dan kegiatan enzim manusia dapat dipengaruhi oleh seorang manusia dari jarak jauh, misalnya adalah dengan mempengaruhi gerakan mata, gerakan motorik, kegiatan elektrodermal, kegiatan pletismografik, pernafasan, dan irama otak.
  • Menurut Dr. Dadang Hawari yang melakukan penelitian terhadap beberapa pasien jantung di San Fransisco menyatakan bahwa pasien yang menjalani terapi dengan kombinasi do’a sangat sedikit yang mengalami komplikasi, dan begitu sebaliknya.
  • Menurut seorang spesialis kedokteran jiwa dari klinik Prorevital yang bernama dr. H. Tb. Erwin Kusuma Sp Kj menyatakan bahwa dengan memberikan do’a-do’a pada air dapat merubah struktur molekul di dalamnya, sehingga dapat digunakan untuk metode penyembuhan pada pasien.
  • Penelitian yang dilakukan Dr. Ermoto dari jepang telah menunjukkan bahwa tubuh manusia sebagian besar terdiri atas air, yaitu sekitar 70%. Pada saat air diberikan do’a-do’a maka hal tersebut dapat mengubah struktur molekul di dalamnya. Perubahan struktur tersebut dapat mempengaruhi tingkat kesehatan seseorang.
Dari beberapa pendapat di atas menunjukkan bahwa do’a dan pikiran manusia dapat mempengaruhi suatu keadaan makhluk hidup, termasuk masalah kesehatannya. Dan dari uraian tersebut kita bisa mengetahui bahwa kekuatan do’a dapat memberikan efek terhadap kesehatan seseorang. Dan secara tidak langsung, hal itu juga membuktikan bahwa manfaat ruqyah yang menggunakan bacaan dan do’a yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat berpengaruh pada proses penyembuhan baik fisik maupun non fisik seseorang.

Bacaan-bacaan Dalam Pengobatan Ruqyah

Beberapa bacaan pengobatan ruqyah yang bersumber dari Alqur’an, diantaranya adalah :

Surat Al-Fatihah.
Surat Al-Baqarah, ayat 1-5, 254-257 dan 284-286.
Surat Ali-Imran ayat 1-9 dan ayat 18-19
Surat An-Nisa ayat 115-121
Surat Al-A’raf ayat 54-55
Surat Al-Mu’minun ayat 115-118
Surat Yasin ayat 1-12
Surat As-Shaffat ayat 1-10
Surat Ghafir ayat 1-3, dan masih banyak lagi.
Beberapa do’a yang dianjurkan dalam pengobatan ruqyah, diantaranya adalah :

Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun.
Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu.
Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan.
Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Membaca Ayat Kursi pada saat akan tidur dan setelah salat fardhu. Selain itu juga membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap kali selesai  salat subuh, salat maghrib, dan pada saat menjelang tidur.

Postingan populer dari blog ini

Ruqyah di Cirebon Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat

Ruqyah Sulit Jodoh